RUU Kewirausahaan Nasional Adalah Upaya Dalam Membangun Karakter Bangsa
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal, foto : eno/hr
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menegaskan bahwa semangat hadirnya RUU Kewirausahaan Nasional adalah untuk menumbuhkan jumlah wirausaha di Indonesia berdasar atas prinsip demokrasi ekonomi.
Ia mengakui, jumlah pelaku usaha di Indonesia masih sedikit, padahal setiap warga negara berhak untuk menjadi pengusaha. "Untuk itu pemerintah harus menyiapkan instrumen pendukung terkait. RUU Kewirausahaan ini diharapkan bisa memfasilitasi seluruh wirausaha pemula agar mendapatkan mindset berwirausaha yang tepat,” ujar Refrizal melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis, (18/01/2018).
Dalam RUU yang terdiri dari 12 Bab dan 55 pasal ini, nantinya pemerintah diwajibkan untuk menyusun rencana induk kewirausahaan naisonal sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
“Selama ini terdapat kurang lebih 23 Kementerian/Lembaga yang memiliki anggaran berkaitan dengan kewirausahaan, baik itu dalam bentuk pelatihan, pendampingan ataupun bantuan modal. Hal ini menyebabkan program yang dijalankan pemerintah menjadi kurang efektif karena saling tumpang tindih, apalagi kita tahu bersama data antar Kementerian/Lembaga seringkali berbeda,” ujar Koordinator Pengusul RUU Kewirausahaan Nasional ini.
Refrizal menjelaskan bahwa penekanan RUU ini adalah pada pembentukan jiwa dan karakter, agak berbeda dengan Undang-Undang tentang UMKM. Titik berat RUU Kewirausahaan ini ada pada kurikulum kewirausahaan yang akan diimplementasikan pada dunia pendidikan kita.
Selain itu, politisi yang juga merupakan Koordinator Pengusul RUU Kewirausahaan ini berharap agar pembahasan RUU ini dapat dilakukan dengan cepat karena Indonesia sedang menghadapi MEA.
Seperti diketahui, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Kewirausahaan Nasional DPR RI telah menetapkan Pimpinan Pansus pada Selasa (16/1/2018). (hs/sc)